Kam. Jul 10th, 2025

Resnarkoba Polresta Linggau Tangkap Residivis Diduga Kantongi 4,93 Gram Jenis Sabu

LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, di bawah pimpinan Kasatresnarkoba AKP Najamuddin, berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka, AK (30), yang merupakan seorang residivis, diamankan di kediamannya di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau.

Penangkapan berlangsung pada hari Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP Najamuddin dalam keterangannya menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas tersangka yang meresahkan.

Tersangka AK ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah menjadi target operasi kami.

Berdasarkan laporan dari warga, tim langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan tersangka,” ujar AKP Najamuddin.

Setelah memastikan informasi tersebut akurat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram,” jelas Kasat Narkoba.

Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, antara lain dua buah plastik klip bening kosong, satu pipet plastik yang telah dimodifikasi menyerupai sekop, satu buah korek api gas, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan satu unit telepon genggam.

Saat diinterogasi, tersangka AK mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya,” tambah AKP Najamuddin.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, tutup AKP Najamuddin. ( WM/PS )

Related Post