Lubuklinggau, – Ketua DPD LSM Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) laporkan SMKN 1 Kota Lubuklinggau ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan korupsi Realisasi Dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024, Kamis (14/08/25).
Allhamdulillah hari ini kita mendatangi Kejaksaan dalam rangka memasukkan laporan pengaduan dari hasil investigasi tim kami dan laporan dari salah satu sumber, atas dugaan korupsi pada SMKN 1 Lubuklinggau Tahun Anggaran 2023-2024 yang bersumber dari Dana BOS,” Jelas Suwito Ketua GMPK Kepada Wartawan.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil investigasi tim GMPK dan laporan dari sumber diduga kuat beberapa realisasi kegiatan telah melakukan penyimpangan serius.
Terutama pada item Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, Pengembangan Perpustakaan, Pelaksanaan Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan, Langganan Daya dan Jasa, Pembayaran Honorer dan lainnya,” Tambahnya.
Adapun item-item yang dimaksud sebagai berikut;
Tahun 2024:
1. Atas dugaan korupsi pada komponen penerimaan peserta didik baru sebesar 14.208.000.-. Adapun rincian penggunaan dana pada kegiatan ini ialah untuk pembentukan panitia PPDB, rapat panitia, pelaporan administrasi pendaftaran, honor panitia, akomodasi serta konsumsi panitia. Pada pelaksanaannya diduga mark up harga satuan dan indikasi manipulasi spj pada biaya konsumsi panitia, belanja barang habis pakai serta belanja pengadaan.
2. Dugaan korupsi pada komponen pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca dengan dana sebesar Rp.285.957.000.-. Belanja pada kegiatan ini yaitu pada bulan Januari (Tahap 1) terdapat penggunaan dana sebesar Rp. 269.267.000.-. Serta Bulan Agustus (Tahap 2 ) sebesar Rp. 16.690.000.- pada pelaksanaan nya diduga mendapatkan potongan harga, discount, rabat atau bonus dari pihak penerbit/distributor dalam pembelian buku 10 sampai 30% serta indikasi pengarahan untuk membeli ke salah satu penerbit oleh oknum pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan.
3. Dugaan korupsi pada kegiatan pembelajaran dan bermain dengan dana sebesar Rp.118.077.300.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 Bulan Januari sebesar Rp.45.347.300.- serta tahap 2 Bulan Agustus sebesar Rp.72.730.000.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ, pada pembelanjaan kegiatan ekstrakurikuler seperti lomba-lomba dan kegiatan kesiswaan.
4. Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain dengan dana sebesar Rp.16.036.200.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu tahap 1 Bulan Januari sebesar Rp. 3.531.300.- serta tahap 2 Bulan Agustus sebesar Rp.12.504.900.-
5. Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen administrasi kegiatan satuan Pendidikan dengan dana sebesar Rp.570.235.900.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu: tahap 1 di bulan Januari sebesar Rp.259.489.000.- serta tahap 2 bulan Agustus sebesar Rp. 310.746.900.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up dan manipulasi SPJ pada pembelian ATK, pembelian bahan dan alat pembersih, dan pembelian bahan habis pakai dengan modus memakai nota kosong dan stempel toko yang di atur tanggal pembelian nya.
6. Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pengembangan profesi pendidik dan tenaga pendidikan yang terrealisasi sebesar Rp. 41.655.600.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu: tahap 1 bulan Januari sebesar Rp.7.386.000.- serta tahap 2 di bulan Agustus Rp. 34.269.600.- pada pelaksanaan nya diduga banyak terdapat manipulasi SPJ, seperti halnya untuk program kualifikasi guru, program penyetaraan/sertifikasi, pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi serta kegiatan MGMP.
7. Selanjutnya, dugaan korupsi pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana dengan anggaran sebesar Rp. 753.767.950.- yang terbagi menjadi 2 tahap yaitu: tahap 1 bulan Januari sebesar Rp. 285.977.950.- serta tahap 2 bulan Agustus sebesar Rp. 467.790.000.- pada pelaksanaan nya diduga mark-up harga satuan bahan dan upah, serta manipulasi SPJ seperti halnya pada belanja pengecatan, perbaikan atap, perawatan wc/kamar mandi, perbaikan Mebeleur, perawatan taman serta perbaikan komputer.
8. Langganan daya dan jasa sebesar Rp. 100.604.350 yang terbagi menjadi dua tahap yaitu: tahap 1 bulan Januari sebesar Rp. 51.928.650 serta tahap 2 bulan Agustus sebesar Rp. 48.675.700Tahun 2023:1. Penerimaan peserta didik baru total dana keseluruhan sebesar Rp.19.401.000 2. Pengembangan Perpustakaan total dana keseluruhan sebesar Rp. 280.297.000 3. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler total dana keseluruhan sebesar Rp. 163.870.100 4.
Administrasi kegiatan sekolah total dana keseluruhan sebesar Rp. 248.807.500 5. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah total dana keseluruhan sebesar Rp. 845.363.500
9. Pembayaran honorer total dana keseluruhan sebesar Rp. 275.820.000 “Saya, kira nominal angka sebesar itu habis untuk membayar kegiatan dimaksud tidak wajar. Ini jelas ada dugaan Korupsi secara masif, dan persoalan ini sudah layak diteruskan ke Kejaksaan agar terbuka lebar kebenaranya, Tandasnya. (*)