307,20 Gram Sabu & Para Pelaku Berhasil Di Tangkap Reserse Tim Eagle Squad

Musi Rawas – Polres Musi Rawas berhasil amankan 3 kantong narkoba jenis sabu dengan berat (bruto) 307,20 gram di Desa mambang Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta didampingi Kasat Reserse Narkoba IPTU Jemmy Amin Gumayel bersama Kapolsek Muara Kelingi IPTU M. Nurhendra menjelaskan dalam releasenya (11/10/2025).

Awalnya pada Kamis (9/10/2025) Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas, lalu kami melakukan analisis dan pemetaan target, melalui join investigation antara Sat Res Narkoba dengan Polsek Kelingi, 3 (tiga) pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong diduga narkoba jenis sabusaat itu Pelaku EA (42) dan Pelaku RA (53) membawa sabu tersebut dari Musi Banyuasin menggunakan kendaraan minibus merk sigra, sempat mampir ke Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan untuk menemui Pelaku SS (46), setelah terjadi pemukatan ketiga Pelaku bergerak untuk mengantarkan sabu tersebut ke wilayah Muara Kelingikarena kami tidak mau kehilangan jejak, selanjutnya Polsek Muara Kelingi kami perintahkan untuk melakukan tindakan kepolisian di lapangan, alhamdulillah, dini hari pukul 01.30 WIB (10/10/25) ketiga Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 3 kantong narkotika jenis sabu, jelas Kapolres.

Dilanjutkannya, saat ini, Penyidik Sat Res Narkoba sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga Pelaku yaitu EA (42) dan RA (53) warga Kota Palembang serta SS (46) warga Kabupaten Musi Rawas, diduga kuat adanya pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika diantaranya, ada yang berperan sebagai pengantar dan ada yang berperan sebagai penunjuk arah, sehingga pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 dapat disangkakan kepada ketiga Pelaku ini, dari hasil penimbangan barang bukti di pegadaian kota Lubuklinggau dari 3 kantong yang diamankan diperoleh hasil 307,20 gram (bruto), terang Kapolres.

Untuk karakteristik wilayah sendiri, hasil pemetaan kami, narkotika bisa masuk darimana saja, pintunya banyak, kita (kabupaten Musi Rawas) berbatasan dengan Kabupaten Musi Banyuasin, Kabupaten Pali, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Empat Lawang dan Kota Lubuklinggau.

wilayah kita luas terdiri 14 kecamatan, sehingga diperlukan tindakan cepat dan terarah di lapangan, penindakan tentunya bukan harapan kita, hentikan pemakai jauh lebih efektif, kalau tidak ada pembeli siapa yang jual, untuk itu kami berharap para penikmat narkoba di kabupaten Musi Rawas bisa taubat dan berhenti dengan sendirinya, mari jaga keluarga kita dari bahaya narkoba” himbau Kapolres. ( WM/PS )