Resnarkoba Polresta Lubuklinggau Ciduk Pria Inisial ” OI “Beserta Narkotika Jenis Sabu Seberat 10,15 Gram

Lubuklinggau – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Berdasarkan laporan masyarakat yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumatera Selatan tanggal 8 Oktober 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT.03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, Kota Lubuk Linggau.

Tersangka OI diamankan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moneng Sepati, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, setelah tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat brutto 10,15 gram, yang dibungkus menggunakan kantong plastik kresek warna hitam.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp100.000 yang ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

Begitu laporan masuk, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari sepuluh gram,” ungkap AKP M. Romi.

Selanjutnya, tersangka OI beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Lubuk Linggau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi narkoba serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat berbahaya tersebut. (WM/PS)