Musi Rawas – ( prosumsel.com) – Seorang pria berinisial KU (45), warga Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, ia diduga melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam seseorang menggunakan sebilah parang.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan, pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, dengan korban berinisial AI (54).
Menindaklanjuti laporan korban, Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya, di Kelurahan Muara Lakitan, pada Selasa (14/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.I.P., M.H.
Tersangka kami amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-159/VII/2025/SPKT/RES.MURA/SUMSEL, tanggal 3 Juli 2025,” jelas Kasat Reskrim.
Menurut AKP Redho, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban sambil menuduh korban mencuri buah kelapa sawit miliknya.
Pelaku kemudian mengejar korban dengan membawa parang, sehingga korban berlari menyelamatkan diri dan masuk ke rumah warga.
Warga sekitar pun menghadang pelaku hingga situasi terkendali.
Akibat kejadian tersebut, korban merasa terancam dan tidak senang, sehingga melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Musi Rawas, tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
Kini pelaku telah dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, tutup Kasat Reskrim. ( WM/PS )