LUBUKLINGGAU, – Ketika berbicara perkotaan, maka dalam benak dan pemikiran kita adalah tentang hiruk pikuk kehidupan masyarakat dalam keramaian, lalu lintas yang padat, rumah pertokoan yang berjejer dan fasilitas-fasilitas umum yang tersedia.
Wajah perkotaan kerap kali menjadi komplain masyarakat, terkhusus di Kota Lubuklinggau wajah kota yang cukup carut marut diantaranya sampah-sampah yang banyak tidak tertampung kemudian meluap ke bahu jalan, menyempitnya badan jalan karna seringkali parkir kendaraan yang memakai bahu jalan , pasar tumpah dan lain-lain.
Mengenai penyempitan badan jalan yang merupakan fasilitas publik dimana ada instansi perbankan, maupun pihak swasta menggunakan jalan sebagai lahan parkir menuai kritikan pedas dari tokoh pemuda Lubuklinggau Ahmad Tarsusi. (13/4/2025).
Dalam siaran persnya kepada awak media kami Pak Wo Toseh sapaan akrabnya mengatakan ada instansi Bank Pemerintah di seputaran jalan Garuda tidak mempunyai lahan parkir sendiri, dan kerap nasabah-nasabah mereka memarkirkan kendaraan mereka di bahu jalan sehingga dalam jam-jam tertentu menjadi biang kemacetan.
Ditegaskan Tose bahwa sesuai regulasinya Untuk area parkir sendiri sebenarnya sudah ada peraturannya yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan.
Kemudian termaktub juga dalam PP Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan, pada pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 35, pasal 36, dan pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.
Ruang manfaat jalan yang dimaksud meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
Ruang manfaat jalan merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang bersangkutan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Maka berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, instansi perbankan tersebut selama ini telah mengangkangi perintah UU dan PP No. 34, Kami minta Walikota bisa mengambil langkah-langkah terukur dan tegas supaya segera menertibkan dan memerintahkan instansi tersebut mencari lahan parkir sendiri, ujar Wo Toseh. (Tim)