
Lubuklinggau, — Anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi Partai Golkar, Rinaldi Efendi, melaksanakan kegiatan “Peningkatan Pengawasan Produk Hukum di Kota Lubuklinggau” yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait implementasi peraturan daerah serta produk hukum yang berlaku di daerah.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Gedung SAS, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, dan dihadiri oleh puluhan warga, tokoh masyarakat, serta unsur pemerintahan kelurahan setempat. (3/11/2025).
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir sebagai narasumber praktisi hukum Abdul Aziz, M.H. dan akademisi Hukum Tata Negara Bahet Edi Kuswoyo, M.H., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai peraturan daerah yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Dalam sambutannya, Rinaldi Efendi menjelaskan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah kini mendapatkan kemudahan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Mumpung ada fasilitas ini, hendaknya kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Pemerintah memberikan kebijakan ini agar masyarakat tidak terbebani biaya dalam mengurus izin bangunan, ujar Rinaldi di hadapan peserta sosialisasi.
Rinaldi juga menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pemerataan kesejahteraan dan peningkatan kualitas perumahan masyarakat.
Sementara itu, Bahet Edi Kuswoyo, M.H., dalam pemaparannya menyampaikan bahwa produk hukum yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau harus benar-benar diterapkan di lapangan.
Produk hukum yang sudah disahkan hendaknya tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi harus dilaksanakan dengan konsisten demi tercapainya keadilan dan kesejahteraan masyarakat, jelasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan produk hukum daerah agar tidak terjadi penyimpangan.

Sementara Abdul Aziz, M.H., menyoroti aspek teknis dari pelaksanaan kebijakan pembebasan retribusi tersebut. Ia menjelaskan bahwa sasaran utama program ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Telah berdomisili di Kota Lubuklinggau minimal 2 tahun.
Adapun kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dijelaskan sebagai berikut:
Belum menikah dengan penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan. Sudah menikah dengan penghasilan gabungan suami-istri maksimal Rp8 juta per bulan.
Tujuan kebijakan ini adalah membantu masyarakat berpenghasilan rendah agar memiliki rumah layak huni tanpa terbebani biaya retribusi yang besar, papar Abdul Aziz.
Di akhir kegiatan, Hengki Wilis, Lurah Sukajadi, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini.
Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan dan batasan yang telah ditetapkan.
Perlu kita pahami bersama, penghasilan maksimal Rp8 juta itu adalah akumulasi suami-istri. Jadi jangan sampai salah tafsir. Kebijakan ini harus digunakan tepat sasaran agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat, tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan memahami pentingnya produk hukum daerah, serta dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk mewujudkan Lubuklinggau yang tertib hukum dan sejahtera.
Kegiatan ini turut di hadiri; Tokoh Masyarakat, agama, adat, unsur pemuda, seluruh ketua RT kelurahan Sukajadi, mahasiswa serta masyarakat setempat. (Saputra).
