Rab. Jul 9th, 2025

Diduga Mark-up Hingga Pengadaan Fiktif, Kegiatan 2023 Puskesmas Sikap Dalam Segera Dilapor GMPK

Empat Lawang,- Ketua DPD Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) segera laporkan UPTD Puskesmas Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang atas dugaan korupsi Realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 ke Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (9/Juli/25).

Ketua DPD Lubuklinggau Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Suwitou Cesper, SP mengatakan, dalam beberapa realisasi kegiatan yang bersumber dari Dana BOK pada UPTD Puskesmas Sikap Dalam Tahun Anggaran 2023, diduga banyak terdapat item belanja yang diduga korupsi.

Baik modus mark up harga satuan dan volume, manipulasi nota dan SPJ serta terindikasi beberapa kegiatan fiktif, Terang nya.

Adapun item-item yang dimaksud sebagai berikut;

1. Kode Rekening.5.1 Realisasi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 yang meliputi belanja barang dan jasa sebesar Rp. 1.300.265.XXX.

2. Kode Rekening.5.1.02.01 Realisasi belanja barang sebesar Rp. 175.840.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

3. Kode Rekening.5.1.02.01.01 Realisasi belanja barang habis pakai sebesar Rp. 175.840.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ. Seperti belanja ATK, Belanja makan dan minum dan lainnya.

4. Kode Rekening.5.1.02.01.0012 Realisasi belanja baha-bahan lainnya sebesar Rp. 171.640.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

5. Realisasi belanja barang dan kapitasi JKN sebesar Rp. 171.640.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up dan terindikasi pemotongan dana Jaspel, manipulasi perhitungan Jaspel serta tumpang tindih anggaran.

6. Realisasi Belanja jasa kantor sebesar Rp. 988.900.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

7. Realisasi Belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp. 863.400.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus manipulasi absensi dan mark-up.

8. Realisasi Belanja modal komputer sebesar Rp. 56.935.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

9. Realisasi Belanja pemeliharaan gedung-bangunan gedung tempat kerja-bangunan kesehatan sebesar Rp. 59.910.XXX Diduga pada pelaksanaannya telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up harga satuan yang terlalu besar serta terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

Lebih lanjut Ketua GMPK menyebut, dalam beberapa kegiatan diatas Mengharuskan oknum Pengguna Anggaran Puskesmas Sikap Dalam dan Bendahara berpikir keras untuk mengkali supaya kegiatan Dinas Tahun Anggaran 2023 dapat terlaksana dengan berbagai modus, Seolah-olah terlihat benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK.

Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial akan segera layangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan, dengan melampirkan Dokumen-Dokumen rahasia/penting Tahun Anggaran 2023 dan beberapa alat bukti kuat lainnya,” Tandas nya.

Serta meminta kepada APH periksa:

1. Pengguna Anggaran (PA)

2. Bendahara Pengeluaran

3. Kepala TU4. PPTK Kegiatan tersebut diatas.

Dan meminta kepada APH periksa:

1. Tokoh tempat pembelian barang

2. Absensi Tenaga Kesehatan. (*)

Related Post