Dinkes Lubuklinggau Dilaporkan PATRON ke Kejaksaan, Atas Dugaan Korupsi Kegiatan 2024

Lubuklinggau, – Ketua DPC Lubuklinggau Patriot Nasional (PATRON) layangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, atas dugaan korupsi beberapa realisasi kegiatan pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024 yang diduga menjadi ajang bancakan, Selasa (5/8/25).

Laporan tersebut dengan nomor: 089/LP/DPC/LSM-PATRON/VIII/2025.

Ketua DPC PATRON Marta mengatakan, pihaknya hari ini layangkan laporan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas hasil investigasi tim PATRON dan laporan dari sumber.

Terkait adanya dugaan korupsi pada Dinkes Lubuk Linggau Tahun Anggaran 2024.

Allhamduliah hari ini kita sudah memasukkan laporan ke Kejaksaan Lubuklinggau, terkait beberapa realisasi kegiatan pada Dinkes, yang diduga telah melakukan praktik korupsi dengan modus mark-up manipulasi Nota dan SPJ serta terindikasi beberapa kegiatan fiktip, Terang Ketua PATRON kepada media.

Adapun item-item yang di maksud sebagai berikut;

1. Pengadaan obat, barang habis pakai bahan medis habis pakai , vaksin , makanan dan minuman di Fasilitas kesehatan Rp. 2, 345, 061, 519.00 Terealisasi Rp. 1.460.996. 341.00

2. Belanja modal peralatan dan mesin Rp 73.050. 000,00 diduga pada pelaksanaan nya mark up harga satuan dan terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

3. Pengelolaan Pelayanan Kesehatan pada ibu bersalin Rp. 9.900. 700.00 realisasi Rp. 6.090.152.00 diduga pada pelaksanaan nya mark up harga satuan dan terindikasi manipulasi nota dan SPJ.

4. Pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia produktif Rp. 20. 306.900.00 realisasi Rp. 20 .080.000.00

5. Pengelolaan pelayanan kesehatan pada usia lanjut Rp. 15.048.000.00 realaisi Rp. 12.428. 152.00

6. Pengelolaan Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Rp. 77.825. 750.00 realisasi Rp. 0.00

7. Pengelolaan Pelayanan kesehatan balitia Rp. 370.625.000.00 realisasi Rp. 270. 573. 610.00

8. Pengelolaan pelayanan kesehatan lingkungan Rp. 295.363. 850.00 realisasi Rp. 281. 999.300.00

9. Pengelolaan pelayanan promosi kesehatan Rp.100.867.900.00 realisasi Rp. 80.979. 800.00

10. Pengelolaan pelayanan penyakit menular dan tidak menular Rp. 598.567.328. 00 realisasi Rp. 409.696.577.00

Lebih lanjut Ketua PATRON menyebut, Berdasarkan hasil penelusuran tim PATRON dan sumber kuat ada beberapa kegiatan yang rawan penyimpangan, terutama pada item belanja bahan habis pakai seperti halnya belanja ATK kegiatan, belanja makanan dan minuman, Belanja modal peralatan dan mesin, Pengelolaan pelayanan penyakit menular dan tidak menular, dan lain sebagainya.

Diduga bermodus manipulasi SPJ dibuat seolah benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK.

Saya, kira nominal angka sebesar itu habis untuk membayar kegiatan dimaksud tidak wajar.

Ini jelas ada dugaan Korupsi secara masif, dan persoalan ini sudah layak kita teruskan ke Kejaksaan agar terbuka lebar kebenaranya, dan sebagai alat bukti kuat kami lampirkan hari ini DPA, SP2D dan LHP BPKP,” Tandas Marta.

Pihaknya juga terus mengkawal laporan ini berharap kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, untuk memproses laporan tersebut.

Bila terbukti ada penyelewengan disana pihaknya berharap untuk segera ditindaklanjuti sebagaimana proses hukum yang berlaku. (*)