
Muratara – MDA, mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, resmi dilaporkan ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Musi Rawas Utara.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 22 Desember 2025, oleh Zetra Ariono, yang secara langsung mendatangi Unit Pidkor Mapolres Muratara.
Laporan itu terkait dugaan kerugian negara yang dilakukan oleh MDA saat menjabat sebagai Ketua BUMDes.
“Betul, hari ini kami mendatangi Mapolres Muratara untuk melaporkan MDA atas dugaan penjualan aset desa atau aset negara, yakni satu set alat musik milik BUMDes Desa Noman Baru,” ujar Zetra Ariono kepada wartawan.
Menurut Zetra, aset tersebut dibeli menggunakan Dana Desa pada masa kepemimpinan Kepala Desa Noman Baru, almarhum Aima, sehingga penjualan aset tersebut diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, laporan kami diterima langsung oleh Kanit Pidkor Polres Muratara, Ipda Hanif. Kami berharap laporan ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut. (*)
