
Lubuklinggau – Konferensi Cabang (Konfercab) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kota Lubuklinggau dalam beberapa waktu terakhir memanas. Dua Komisariat, yakni HMI Komisariat Universitas Musi Rawas (UNMURA) dan HMI Komisariat Universitas PGRI Silampari (UNPARI), menyatakan Mosi tidak percaya terhadap pelaksanaan Konfercab yang dinilai kacau, tidak konsisten, serta tidak memenuhi ketentuan organisasi.
Kekisruhan memuncak setelah Pengurus HMI Cabang Kota Lubuklinggau mengeluarkan dua surat berbeda yang saling bertentangan satu surat menyatakan penundaan Konfercab, sementara surat berikutnya justru memerintahkan agar Konfercab dilanjutkan.
Syukur Hidayah selaku Ketua Umum Komisariat Unmura menjelaskan bahwa dua keputusan yang bertolak belakang ini menciptakan kebingungan struktural di tubuh internal, merusak ketertiban administrasi, dan menurunkan tingkat kepercayaan komisariat terhadap kemampuan Pengurus Cabang dalam mengelola proses Konfercab.
Selain itu, Syukur menambahkan bahwa hingga per tanggal 30 November 2025 Konfercab tersebut tetap dilanjutkan tanpa diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) yang sah.
Menurut Syukur, absennya SK tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan bentuk pelanggaran mendasar terhadap mekanisme organisasi yang membuat seluruh proses kehilangan legitimasi sejak awal.
“Ketiadaan SK SC dan OC adalah cacat administrasi yang sangat fatal. Proses Konfercab tidak bisa dianggap sah tanpa kepanitiaan resmi sesuai aturan organisasi,” tegas Syukur.
Sementara, Helmiq Iwassoib selaku Pj Ketua Umum Komisariat Unpari menyoroti sikap Ketua Umum HMI Cabang Kota Lubuklinggau yaitu Neka Pratama yang dinilai tidak mengambil langkah tegas di tengah kekacauan internal. Diamnya Ketua Cabang dianggap melemahkan wibawa organisasi dan menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang sengaja dibiarkan berjalan tanpa kontrol kepemimpinan.
“Tak hanya itu, penunjukan Ketua Organizing Committee (OC) yang ternyata bukan bagian dari Pengurus Cabang dan tidak tercantum dalam SK resmi kepengurusan turut menjadi sorotan serius. Penunjukan tersebut dinilai menyalahi aturan formal serta mencederai integritas struktur organisasi”, pungkas Helmiq.
Berdasarkan seluruh rangkaian persoalan tersebut, pengurus HMI Komisariat UNMURA dan HMI Komisariat UNPARI menyatakan penolakan keras dan tanpa kompromi terhadap proses Konfercab yang sedang berlangsung.
Mereka menilai proses ini cacat sejak awal, tidak memenuhi mekanisme organisasi, dan tidak layak dianggap sebagai bagian dari agenda resmi HMI.
“Kami tidak dapat mengakui maupun mengikuti Konfercab dalam kondisi seperti ini. Segala proses yang tidak sesuai mekanisme tidak memiliki legitimasi apa pun sampai adanya evaluasi menyeluruh dari Pengurus Cabang,” tegas kedua pimpinan komisariat.
Melalui pernyataan ini, kedua komisariat mendesak Ketua Umum HMI Cabang Kota Lubuklinggau untuk segera mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh unsur Pengurus Cabang dan seluruh Ketua Umum Komisariat dalam forum evaluasi resmi.
Mereka menekankan bahwa evaluasi harus dilakukan segera agar Konfercab ke depan benar-benar berjalan sesuai garis konstitusi, bukan dibiarkan melenceng atau dikendalikan oleh kepentingan tertentu.
“Pernyataan sikap ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga marwah HMI. Kami menolak segala bentuk manipulasi, ketidaktegasan, serta proses yang tidak sah. HMI harus berjalan di atas nilai integritas dan ketertiban organisasi,” tutup Syukur dan Helmiq. (*)
