Lubuklinggau, – Beberapa kegiatan pada SKPD Dinas Sosial Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 diduga sarat penyimpangan, dengan modus praktik korupsi mark-up harga satuan manipulasi nota dan SPJ bahkan terindikasi pengadaan Fiktif, Sabtu (05/07/25).
Diketahui, SKPD Dinas Sosial Lubuklinggau urusan pemerintahan dibidang sosial pada Tahun 2025 menganggarkan anggaran sebesar Rp. 5.043.717.589.00 Adapun item-item yang dimaksud sebagai berikut;
1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah Kabupaten/Kota dengan anggaran sebesar Rp. 3.576.235.509 yang meliputi Perencanaan, Penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 42.281.120
2. Administrasi keuangan perangkat daerah Rp. 2.454.637.589
3. Penyediaan gaji dan tunjangan ASN Meliputi Jumlah orang yang menerima gaji dan tunjangan ASN (28 orang/Bulan) Rp. 2.383.357.589
4. Pendidikan dan pelatihan pegawai berdasarkan tugas dan fungsiJumlah (3 orang) Rp. 66.000.000
5. Penyediaan peralatan rumah tangga Rp.4.905.600
6. Penyediaan bahan logistik kantor Rp. 38.205.4405.
Penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi SKPD Rp. 251.220.000
6. Pengadaan mebel Rp. 20.384.000
7. Pengadaan peralatan dan mesin lainnya (target 4 unit) Rp. 78.960.000
8. Jumlah laporan penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Rp. 48.768.480
9. Penyediaan jasa pelayanan umum kantor Rp. 48.000.000
10. Jumlah kendaraan perorangan dinas atau kendaraan dinas jabatan yang dipelihara dan dibayarkan pajaknya (target 28 unit) Rp. 350.750.000
11. Pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya Rp. 17.850.000
12. Pemeliharaan/direhabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya Rp. 58.800.000
13. Pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial daerah kabupaten/kota Rp. 363.430.880
14. Peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota Rp. 303.830.880
15. Program penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan Rp. 17.150.000
16. Program rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, Anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandang pengemis diluar panti sosial Rp. 189.911.520
17. Rehabilitasi sosial penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) lainnya bukan korban HIV/AIDS dan Napza di luar panti sosial Rp. 109.336.832
18. Penyediaan permakanan Rp. 69.236.832
19. Pengelolaan data fakir miskin cakupan daerah kabupaten/kota Rp. 444.387.680
20. Fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga Rp. 171.200.000
21. Program penanganan bencana Rp. 335.749.328 yang meliputi penyediaan makanan Rp. 68.101.968
22. Penyediaan tempat penampungan pengungsi Rp. 29.847.360
23. Koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana Rp. 237.800.000
Ketua DPD Sumsel Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) Feri Indra Leki mengatakan, yang sangat mencolok disini seperti Pengadaan Barang dan Jasa: Praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Pemilihan penyedia barang/jasa yang tidak sesuai prosedur, atau adanya unsur KKN. Barang/jasa yang tidak sesuai spesifikasi: Barang/jasa yang dibeli tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, atau berkualitas rendah. Serta terindikasi Mark-up harga satuan yang terlalu besar.
“Dalam beberapa kegiatan pada SKPD Dinas Sosial Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan beberapa sumber kuat. Diduga banyak terdapat item yang tidak tepat sasaran yang diduga melakukan praktik korupsi dengan modus mark up harga satuan dan volume serta terindikasi manipulasi nota toko, data dan SPJ serta terindikasi pengadaan fiktif”, Jelas Ketua Lembaga Badan Anti Korupsi Nasional itu kepada wartawan.
Lebih lanjut ia menyebut, dalam hal ini Mengharuskan oknum Pengguna Anggaran SKPD Dinas Sosial dan Bendahara berpikir keras untuk mengkali supaya kegiatan Dinas Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana dengan berbagai modus. Seolah-olah terlihat benar adanya sehingga lolos dari pemeriksaan BPK.
“Untuk itu, kami sebagai kontrol sosial akan segera layangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan melampirkan Dokumen-Dokumen rahasia/penting seperti SP2D dan beberapa alat bukti kuat lainnya”, Tandasnya.
Dan meminta kepada APH periksa:
1. Pengguna Anggaran (PA)
2. Bendahara Pengeluaran
3. PPTK Kegiatan tersebut diatas Serta meminta kepada APH periksa:
1. Tokoh tempat pembelian barang
2. Jumlah ASN
3. Jumlah kendaraan perorangan Dinas yang dibayar pajaknya
4. Jumlah keluarga yang mendapatkan pengentasan fakir miskin
5. Jumlah keluarga penerima KPM
6. Jumlah orang yang melaksanakan koordinasi, sosialisasi dan pelaksanaan taruna siaga bencana.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Sosial Lubuklinggau saat dikonfirmasi via whatsapp di nomor 0822-7989XXXX belum memberi tanggapan terkesan bungkam. (Tim)