Polres Mura Musnahkan Ratusan Gram Narkotika Dari Dua Orang Residivis Pengedar Sabu

Musi Rawas – Press release pemusnahan barang narkotika jenis sabu hasil dari ungkap kasus tim reserse narkoba polres mura. Selasa, ( 12/8/25 ).

Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Pranata SH,S.IK,MH memimpin pemusnahan 601,576 gram sabu-sabu dan didampingi Kajari Musi Rawas, Vivi Eka Fatma dan Kepala BNN Musi Rawas, AKBP Abdul Rahman, Kasatnarkoba AKP Aston Sinaga, Kasi Humas IPDA Aji Lamsari.

Berlangsung di Aula gedung Pesat Gatra Mapolres Pemusnahan yang juga dihadiri dua petugas Tim Labfor Polda Sumsel yang bertugas lakukan uji sampel terhadap barang bukti tersebut dihadapan para awak media dalam uji sample pertama pada barang bukti sabu dari tersangka DR sebanyak 401,26 gram.

Sample kedua pada barang bukti sabu dari tersangka M sebanyak 189,55 gram.

Merupakan zat Metametamin yang berbahaya atau lebih dikenal Narkotika Jenis Sabu-sabu.

Selanjutnya, barang bukti tersebut dimasukkan dalam mesin blender dicampurkan air pembersih lantai merk Wipol.

Setelah diblender, sabu-sabu yang telah menjadi cairan putih dimasukkan dalam ember kemudian dibuang ke saluran pembuang kotoran Septic Tank.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya menyampaikan dengan telah menyelesaikan rangkaian baik penangkapan, sampai dengan pengungkapan.

Ya, kita Polres Musi Rawas bersama Ibu Kejari Musi Rawas dan Kepala BNN Musi Rawas bapak AKBP Abdul Rahman, menggelar giat pemusnahan narkotika.

Yang mana, pemusnahan 590, 81 gram sabu-sabu dari dua TSK DR dan M keduanya merupakan residivis,” ungkap AKBP Agung Adhitya menambahkan,” secara keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari pengungkapan dua LP tersebut semuanya mencapai (601, 576 gram).

Dimana, secara rincinya yakni pertama Bb dari LP tersangka DR telah diamankan yakni pertama, 0,266 gram serbuk kristal sabu-sabu.

Bersama diamankan juga satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisi 6 paket klip kecil, dengan netto 406, 42 gram.

Ya, jadi lumayan besar ini.

Selanjutnya, LP tersangka M diamankan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih sabu 98, 78 gram, bersama dua bungkus plastik klip berikan krista putih sabu dengan netto 96,11 gram atau jika ditotalkan dari tiga bungkus itu mencapai 189,55 gram,” jelasnya.

Tidak hanya itu, ditambahkan AKBP Agung Adhitya sapaan akrabnya untuk kedua tersangka merupakan pemain dalam hal mengedaran sabu.

Terlebih, keduanya baik DR maupun M merupakan Residivis pengedar Narkotika.

Disebutkan Pria berpangkat melati dua lulusan Akpol 2005 ini masing-masing kedua tersangka ditangkap didua lokasi berbeda.

Untuk tersangka DR ditangkap TKP Tugumulyo, 6 Juli 2025.

Tersangka DR sendiri merupakan residivis perna jalani hukuman 8 tahun penjara dan baru saja dibebaskan tahun 2024 lalu yang mana belum genap setahun jalankan aksi dan tertangkap lagi.

Kemudian, dari hasil penyidikan Bb didapatkan, dari salah seorang asal aceh dan bersangkutan tidak mengenalinya.

Sedangkan, tersangka M sendiri diamankan TKPnya Muara Lakitan, Jumat 1 agustus 2025 lalu.

Nah, tersangka inisial M warga Lubuklinggau juga residivis yang mana beberapa kali masuk penjara, yakni pertama vonisnya 1,8 bulan dan kedua dipenjara Vonis 18 tahun dan baru bebas ditahun 2024.

Untuk BB diakui tersangka didapakan dari salah seorang asal kepala curup, Kabupaten Rejang lebong Bengkulu,” bebernya.

Lebih jauh, AKBP Agung Adhitya memastikan dengan diamankan dua tersangka mampu selamatkan ribuan jiwa, dari bahaya laten Narkoba merusak generasi bangsa.

Jika ditanya mengenai dampak, apalagi sampai 600 gram lebih Sabu.

Ya, secara kesehatan, jika 1 gram itu berdampak bagi 10 jiwa pengguna.

Maka, bisa dikalkulasikan dengan telah dimusnakan.

Artinya, ada ribuan jiwa terselamatkan dari ancaman bahaya laten Narkotika,” tandasnya.

Sementara itu, disampaikan juga Kajari Musi Rawas Vivi Eka Fatma pihaknya menyambut baik giat pemusnahan barang bukti (Bb) dilakukan Polres Musi Rawas.

“Kami kejaksaan Musi Rawas menyabut baik, pemusnahan yang dipimpin bapak Kapolres.

Ya, ini semua merupakan bukti keseriusan kami Kejaksaan, BNN dan Polres Musi Rawas bersinergi untuk melakukan pemberantasan Narkotika,” terang Vivi Eka.

Dan pelaksanaan pemusnaan barang bukti ini, ditambahkan Vivi Eka tentunya bagian penanganan perkara, yang tuntas, optimal dan berkualitas.

Tentunya harapan kita semua, kerja kita terbuka kepada masyarakat.

Ya, kemana barang bukti (Bb) setelah dilakukan penangkapan.

lalu, disaksikan pelaksanaan pemusnahan tadi bagaimana rangkaiannya.

Yang jelas, kami kejaksaan Musi Rawas mendukung giat ini terkait tindak pidana Narkotika.

Begitupun, pula dengan perkara-perkara lainya juga,” tutup nya. ( WM/PS )