
Lubuklinggau,- Puluhan massa dan aktivis yang tergabung dalam Forum Penggiat Kebijakan dan Transparansi Hukum Silampari, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor kejaksaan negeri lubuklinggau dan menuntut penuntasan atas lambannya penanganan perkara kasus UU ITE. Aksi turun ke jalan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, mendapat pengawalan langsung dari aparat Kepolisian dan TNI pada, Senin (12/1/26).
Koordinator aksi, Hidayat, secara tegas menyampaikan kritik kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, khususnya terkait penanganan perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disebut sebagai kasus pertama yang mereka kawal hingga ke meja kejaksaan.
Menurutnya, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan telah memicu kegelisahan publik dan memunculkan tanda tanya besar soal kepastian hukum di Lubuklinggau.

Selain itu, aliansi mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau segera menindaklanjuti perkara dengan Nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel atas nama Riska binti Alex MS (FDJ Riska Kitty), yang dinilai terlalu lama tanpa progres signifikan.
Tak hanya itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) juga didesak agar bertindak cepat dan profesional dengan segera menerima Tahap II serta melanjutkan proses hukum melalui penyusunan dakwaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hidayat juga menegaskan, langkah yang mereka tempuh merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa tebang pilih. Jika sebuah perkara sudah lengkap, jangan diperlambat. Keadilan yang ditunda sama dengan keadilan yang diabaikan,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui Kasi Intel Armein Ramdhani memberikan klarifikasi di lokasi aksi. Armein Ramdhani menjelaskan bahwa laporan perkara tersebut masuk dari pihak kepolisian pada April 2024, kemudian ditingkatkan menjadi SPDP pada April 2025, dengan penetapan tersangka pada Juni 2025.
“Setelah penetapan tersangka, proses pemberkasan terus dilengkapi hingga dinyatakan lengkap pada Desember 2025. Selanjutnya perkara langsung dinyatakan P21 untuk Tahap II, dengan menyesuaikan KUHP baru,” jelas Armein.
Ia menambahkan, tersangka telah ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Lubuklinggau selama 20 hari ke depan. Tersangka disangkakan melanggar UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Aliansi Silampari juga menegaskan, akan terus mengawal dan memantau perkembangan perkara ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka mengingatkan bahwa integritas, kecepatan, dan transparansi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Adapun Tuntutan Aksi sebagai berikut:
1. Meminta kejaksaan tinggi sumatera Selatan mengevaluasi semua kinerja kejaksaan negeri lubuklinggau.
2. Mendesak kejaksaan negeri lubuklinggau menindaklanjuti perkara dengan nomor: LP/B-378/XII/2024/SPKT/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel (Berkas perkara An: Riska binti Alex MS, Fdj Riska kitty). Yang sudah lama tak kunjung selesai dan sangat menjadi atensi publik di wilayah silampari.
3. Mendesak kasi Pidum Kejaksaan negeri lubuklinggau merespon cepat menerima tahap II dan segera melakukan tindak lanjut, melakukan dakwaan terhadap terlapor/tersangka dari kasus ini.
4. Meminta Jamwas dan Majelis Kehormatan Kejaksaan Tinggi, Memeriksa oknum JPU An: Yuniar, SH. Yang diduga kuat menghambat proses perkara sampai saat ini tidak kunjung diselesaikan. (tim)
