Ramai Diperbincangkan, Barikade 98 Soroti Sikap Diam Bupati Terkait Kasus Shopia

MUSI RAWAS – Kasus kematian tragis Shopia, gadis belia asal Desa Sungai Pinang, Musi Rawas, yang ditemukan di Liku Sembilan, Kepahiang, Bengkulu, terus memicu gelombang simpati dan kemarahan publik.

Selama beberapa pekan terakhir, tragedi ini menjadi pusat perhatian nasional, mendominasi pemberitaan media cetak, elektronik, hingga viral di berbagai platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan Facebook.

Dukungan publik terus mengalir dari berbagai elemen, mulai dari jurnalis, LSM, Organisasi Kepemudaan (OKP), BEM, hingga aktivis sosial. Berbagai aksi nyata telah dilakukan, mulai dari demonstrasi mendesak kepolisian mengungkap kasus secara transparan, gelar doa bersama, hingga aksi solidaritas penggalangan dana bagi orang tua korban yang kini kehilangan tulang punggung dan tidak lagi produktif.

Kritik Tajam Atas Sikap Diam Pemerintah Daerah di tengah gejolak rasa keadilan masyarakat, Barikade 98 Musi Rawas melayangkan kritik keras terhadap sikap Bupati Musi Rawas yang dinilai tidak peka.

Ketua Barikade 98 Musi Rawas, Abdul Hamim, menyayangkan sikap dingin kepala daerah yang seolah menutup mata atas duka warganya.”Kami sangat menyayangkan sikap Bupati yang terkesan ‘dingin dan membeku’. Seolah-olah tidak ada kejadian luar biasa yang menimpa rakyatnya.

Jangankan langkah nyata kemanusiaan untuk membantu keluarga korban, satu kalimat ucapan belasungkawa pun belum terdengar. Ini sangat ironis,” tegas Abdul Hamim.

Menagih Nilai Konstitusi dan Kemanusiaan, Senada dengan itu, Sekretaris Barikade 98 Musi Rawas, Rian Oviansyah, mempertanyakan komitmen kemanusiaan sang pemimpin daerah. Ia menekankan bahwa seorang Bupati tidak boleh sekadar menjadi “patung” di tengah penderitaan rakyat.

“Kepala daerah memiliki mandat moral dan konstitusional. Jangan diam membisu. Seorang pemimpin harus memiliki mata untuk melihat, telinga untuk mendengar, dan hati untuk merasakan penderitaan rakyatnya sendiri,” ujar Rian.

Barikade 98 mengingatkan bahwa kehadiran negara dalam urusan kemanusiaan adalah amanat mutlak:

Pancasila Sila Ke-2: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Bupati memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat di wilayahnya.

UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Menjamin hak warga negara, khususnya masyarakat kurang mampu, untuk mendapatkan advokasi yang difasilitasi pemerintah.

Tuntutan Barikade 98Masyarakat Musi Rawas kini menunggu peran nyata dari pemerintah daerah. Barikade 98 mendesak Bupati untuk:Memberikan santunan dan jaminan sosial bagi orang tua Almarhumah Shopia yang kini dalam kondisi ekonomi sulit.

Menyediakan pendampingan hukum dan bantuan advokasi bagi keluarga korban hingga kasus ini tuntas secara hukum.

Menunjukkan empati publik sebagai bentuk kehadiran negara di tengah musibah rakyat.”Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian. Kami menunggu langkah nyata Bupati Musi Rawas, bukan sekadar diam dalam retorika,” tutup Rian. (*)