
Lubuklinggau, – Menyikapi bencana banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Musi Rawas Utara, khususnya di Kecamatan Karang Jaya dan desa-desa di sepanjang aliran Sungai Rupit, Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau melalui Bidang Hukum dan HAM menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan masyarakat yang terus menjadi korban bencana ekologis yang terjadi berulang setiap tahun.
Banjir yang merendam Desa Muara Batang Empu, Desa Sukaraja, Desa Suka Menang, Desa Terusan, Desa Muara Tiku, Desa Tanjung Agung, Desa Embacang Lama, Desa Bukit Ulu, Desa Rantau Telang hingga Kelurahan Karang Jaya bukan hanya disebabkan oleh faktor alam semata.
Kami menilai terdapat kerusakan lingkungan yang serius akibat aktivitas manusia yang diduga berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan tegas.
Kami menyoroti maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), pembalakan liar, pembukaan hutan untuk perkebunan sawit, kerusakan daerah aliran sungai, serta lemahnya pengawasan terhadap kawasan hutan dan tata ruang yang diduga menjadi faktor utama memperparah banjir di Musi Rawas Utara.
Atas dasar itu, Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau melalui Bidang Hukum dan HAM menyatakan sikap:
1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara untuk segera mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan aktivitas PETI di wilayah Musi Rawas Utara tanpa pandang bulu.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh bentuk perusakan lingkungan, termasuk pembalakan liar dan alih fungsi hutan yang merusak daerah resapan air.
3. Meminta Satgas Penanggulangan PETI dan pihak terkait agar segera turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti aktivitas tambang ilegal serta seluruh aktivitas yang merusak lingkungan di wilayah Musi Rawas Utara.
4. Menilai Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara tidak boleh hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi wajib bertanggung jawab terhadap akar persoalan lingkungan yang menyebabkan masyarakat terus terdampak banjir setiap tahun.
5. Mendesak pemerintah daerah melakukan rehabilitasi kawasan hutan, pemulihan daerah aliran sungai, dan pengawasan ketat terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.
6. Meminta adanya transparansi kepada publik terkait penanganan kerusakan lingkungan dan langkah konkret pencegahan banjir di Musi Rawas Utara.
Secara hukum, aktivitas PETI dan perusakan hutan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari perspektif HAM, masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Ketika masyarakat kehilangan tempat tinggal, akses ekonomi, rasa aman, dan keselamatan akibat kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan, maka pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan dari tanggung jawabnya dalam melindungi hak-hak dasar rakyat.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Pemerintah daerah harus hadir secara serius, bukan hanya ketika banjir terjadi, tetapi juga dalam upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas yang merusak kawasan hutan dan sungai. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama,” tegas Lia Zahara.
Kami memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara agar segera bertindak nyata dan tidak terus membiarkan kerusakan lingkungan berlangsung. Jika pembiaran terus terjadi, maka bencana ekologis yang lebih besar hanya tinggal menunggu waktu dan masyarakat kecil akan kembali menjadi korban utama. (*)
*Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau*
*Melalui Bidang Hukum dan HAM*
*Lia Zahara*
