LUBUKLINGGAU – Terkait bantahan Sekda Kota Lubuklinggau atas dugaan adanya kampaye terselubung dalam acara yasinan di Rumah Dinas Sekda Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, meminta masalah ini diteruskan ke tahap pemanggilan oleh Bawaslu.
Hal itu disampaikan Fendi selaku aktivitas di Kota Lubuklinggau, yang merasa geram terhadap temuan yang diduga ketidak netralan Sekda Lubuklinggau.
Aktivis Fendi mendesak Pj Walikota Lubuklinggau dan Pj Gubernur Sumatera Selatan untuk memecat PJ Sekda Kota Lubuklinggau, yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak 2025 – 2030.
Bukti bukti tidak netralnya sekda sudah sangat jelas, salah satu yaitu hadirnya salah satu istri paslon dalam acara tersebut, dan bukti lainya postingan medsos istri sekda Lubuklinggau yang terindikasi menggiring opini ke Hastag paslon tertentu.
Atas temuan ini, sekali lagi kami tegaskan agar Bawaslu Kota Lubuklinggau segera memanggil dan menyelidiki dan meminta agar PJ Wali kota Lubuklinggau ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk memecat sekda yang tidak netral ini.
Apa yang sudah dilakukan oleh sekda sudah melanggar peraturan perundangan undangan seperti yang tertuang dalam UU No 23 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Pemilihan, urai Fendi. (*).