linggau Darurat Sampah, HMI Beri Statement

Lubuklinggau, – Kota Lubuklinggau, yang mencakup Delapan kecamatan dengan luas wilayah 401,50 kilometer persegi, pernah memperoleh Piala Adipura dari tahun 2010 hingga 2015.

Penghargaan tersebut mencerminkan keberhasilan kota ini dalam menjaga kebersihan dan kualitas lingkungan hidup kini hanya menjadi sejarah semata, karena beberapa hari ini Kota Lubuklinggau sudah darurat sampah, dimana-mana setiap wilayah dikota lubuklinggau sampah berserakan dan sangat meresahkan masyarakat.

Ketua Umum HmI Cabang LubukLinggau angkat bicara melalui Ketua Bidang Lingkungan Hidup Akbar Adi Guna mengatakan; Miris melihat kota Lubuklinggau yang kita cintai ini penuh dengan sampah dan bauk busuk dimana-mana.

Dan itu sangat meresahkan masyarakat, kami meminta pihak pemerintah kota lubuklinggau melalui Dinas Lingkungan Hidup segera ambil tindakan dan segera bersihkan sampah-sampah yang beserakan diwilayah kota lubuklinggau, jelas Akbar.

Lanjut, Jika kita melihat dan membaca regulasi Perda No 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan /Kebersihan. Pasal 16 Ayat 1 dan 2 berbunyi; (1) Penyediaan dalam Daerah Dilaksanakan Walikota melalui Dinas Lingkungan Hidup (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada pada ayat ( 1) meliputi kegiatan membersihkan, mengumpulkan, mengangkut dan membuang limbah penyediaan dalam daerah.

Jadi artinya menurut hemat saya pemerintah harus bertanggung jawab atas apa yang terjadi hari ini dan segera bertindak sebagaimana mestinya demi menyelesaikan permasalahan ini.

Dan Kami tekanankan sekali lagi Apabila dari Pemerintah Kota Lubuklinggau ataupun pihak terkait tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini kami sarankan Pj kota Lubuklinggau dan kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Lubuklinggau mundur dari jabatan karena tidak ada gunanya negara memberikan fasilitas kepada orang-orang yang tidak ada manfaatnya terkhususnya untuk masyarakat kota Lubuklinggau.

Terakhir kasih ucapakan banyak terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang sudah banyak melaporkan hal ini kepada kami pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Kota Lubuklinggau untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Jika tidak diindahkan atau tidak selesaikan segara maka jangan salahkan kami jika akan terjadi tindakan gelombang besar dari seluruh elemen masyarakat. (*).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *