MURATARA – Diduga Pekerjaan proyek di tahun anggaran 2025 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan, (Sumsel) jadi ajang korupsi. Hal itu berdasarkan hasil investigasi tim LSM dan Aktivis dari Jaringan Anti Korupsi (Jakor), Sumatera Selatan (Sumsel).
Seperti disampaikan, Ketua Jakor Sumsel, Fadrianto TH, S.Pd.I, S.H mengatakan bahwa berdasarkan investigasi mendalam terdapat indikasi kuat adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Adapun dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara tahun anggaran 2025 terkait Kegiatan Remunerasi/Biaya Personel (Billing Rate) pada beberapa Kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara yang diduga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.1.140.566.300,00
Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bahwa telah terjadi kerugian negara sebesar Rp.1.140.566.300,00 pada kegiatan :
1) Kegiatan Penyusunan Dokumen Materi Teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dikerjakan oleh PT FKI KSO PT RCS yang diduga merugikan keuanagn negara sebesar Rp.520.440.400,00
2) Kegiatan Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Utara yang dikerjakan oleh PT MKN yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.122.297.800,00
3) Kegiatan Penyusunan Dokumen Materi Teknis RTRW yang dikerjakan oleh PT AIS yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp.497.828.100,0.
“Berdasarkan dengan data yang kami dapatkan bawah terjadinya dugaan KKN pada kegiatan tersebut diatas akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara, PPK, PPTK sehingga Pihak Penyedia telah melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan Spesifikasi, KAK, dan RAB, sehingga diduga menyebabkan pekerjaan tidak sesuai dengan harapan dan asal-asalan yang menimbulkan kerugian bagi negara,” kata Fadrianto, Selasa (12/05/2026).

Lebih lanjut Fadrianto mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut sudah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
“Perbuatan yang dilakuan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Rawas Utara, KPA, PPK dan PPTK Kegiatan tersebut telah memenuhi unsur ACTUS REUS dan MENS RAE (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana) dan (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana),” ungkapnya.
Dirinya juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menetapkan tersangka setalah Masuknya Laporan Kami sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dalam Pasal 18 ayat (2). Pasal 4 UU Tipikor juga menyebutkan bahwa pengembalian Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Sehingga Penghentian penyidikan dan penuntutan perkara korupsi karena alasan telah mengembalikan kerugian negara merupakan alasan yang tidak tepat dan bertentangan dengan undang-undang.
“Untuk melakukan perhitungan kerugian dan potensi kerugian negara sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang bersifat FINAL dan MENGIKAT (final and binding), Maka tidak ada alasan apapun bagi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Polda Sumatera Selatan untuk tidak nenindaklanjuti laporan dan pengaduan yang akan kami masukan melalui Akis Unjuk Rasa,” ucapnya.
Ditambahkannya, sehubungan dengan data temuan Tim Investigasi terkait dugaan KKN di Dinas PUPR Kabupaten Muratara Dan berdasarkan dengan data yang kami dapatkan serta didukung dengan hasil temuan dan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang merupakan Lembaga Berwenang untuk melakukan perhitungan Kerugian dan Potensi Kerugian Negara serta dengan dasar hukum sebagak berikut:
1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi.
2. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999. tentang hak asasi manusia.
4. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dimuka Umum.
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (tim)





