LUBUK LINGGAU, – Wali Kota Lubuk Linggau melalui Staf Ahli II Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, H Kamaludin, memimpin rapat pembahasan draft Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Modal kepada Pelaku Usaha Mikro.
Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Wali Kota Lubuk Linggau, Selasa (22/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, H Kamaludin menjelaskan bahwa pembahasan ini bertujuan untuk menyusun pedoman yang jelas dalam pemberian bantuan dana modal usaha kepada pelaku usaha mikro di Kota Lubuk Linggau.
Melalui peraturan ini, kita ingin memastikan bahwa bantuan modal yang diberikan tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku, ujarnya.
Rapat tersebut juga membahas secara mendalam pasal-pasal yang tercantum dalam draft peraturan, guna menyempurnakan isi dan substansi regulasi agar sesuai dengan kebutuhan para pelaku usaha mikro di daerah.
Penyusunan Perwal ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat serta mempercepat penyaluran bantuan modal kepada pelaku usaha mikro demi peningkatan perekonomian lokal di Kota Lubuk Linggau.
Kriteria penerima manfaat bantuan adalah yang tidak menerima bantuan pemerintah maupun pihak lainnya, memilki surat keterangan usaha yang ditanda tangani kelurahan serta diketahui pihak kecamatan, satu kartu keluarga untuk satu penerima bantuan dan tidak bertentangan dengan Perwal, ungkapnya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, H Wiwin Eka Saputra, dalam paparannya menyebutkan bahwa bantuan modal yang direncanakan senilai Rp 2 juta akan diberikan kepada UMKM yang memenuhi kriteria tertentu, yakni memiliki usaha yang jelas dan telah berjalan lebih dari satu tahun.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan penyusunan Perwal ini diharapkan mampu mempercepat realisasi bantuan modal serta memperkuat perekonomian lokal melalui pemberdayaan sektor usaha mikro. (*)