
Lubuklinggau — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lubuklinggau melalui Ketua Bidang Hukum dan HAM, Syukur Hidayat, menyampaikan sikap tegas terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BKPSDM Musi Rawas Utara (Muratara).
Dalam keterangannya, Syukur Hidayat menegaskan bahwa aparat penegak hukum (APH) tidak boleh setengah hati dalam menangani kasus tersebut.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada yang kebal hukum. APH wajib mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya tanpa tebang pilih,” tegas Syukur Hidayat.
Sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Lubuklinggau, ia juga menyoroti lambannya proses penetapan tersangka yang dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan ada tarik-ulur atau upaya melindungi pihak tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa praktik gratifikasi, pungutan liar, dan penyalahgunaan wewenang merupakan bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.
“HMI secara tegas mengecam segala bentuk korupsi. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan merusak integritas birokrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, pihaknya juga mendesak kepala daerah untuk segera mengambil langkah konkret terhadap pejabat yang diduga terlibat.
“Kepala daerah tidak boleh diam. Harus ada tindakan tegas, termasuk pencopotan, demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Syukur Hidayat mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara kritis dan aktif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh dinormalisasi dalam bentuk apa pun,” tutupnya.
Dengan sikap ini, HMI Cabang Lubuklinggau menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal penegakan hukum yang transparan, adil, dan berintegritas. (*)
