
MUSI RAWAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian dan penjelasan kepala daerah terhadap empat rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (4/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus SE dan dihadiri 27 dari total 40 anggota dewan.
Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Dandim 0406 serta perwakilan Kapolres Musi Rawas.
Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD Firdaus menyampaikan bahwa paripurna digelar untuk mendengarkan secara langsung penjelasan Bupati Musi Rawas terkait sejumlah Raperda yang akan dibahas bersama legislatif.
“Dengan telah terpenuhinya kuorum, rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas dalam rangka mendengarkan penyampaian dan penjelasan Bupati terhadap Raperda dinyatakan dibuka,” ujar Firdaus.
Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud, dalam pemaparannya menjelaskan empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Keempatnya dinilai penting sebagai dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun empat Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Musi Rawas Tahun 2025–2045.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ratna Machmud menegaskan, penyusunan peraturan daerah merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah bersama DPRD dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
“Peraturan daerah menjadi dasar hukum bagi daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan kondisi, aspirasi masyarakat, serta kekhasan daerah, tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Terkait Raperda RTRW 2025–2045, Bupati menyebutkan bahwa dokumen tersebut sangat penting untuk mengatur pemanfaatan ruang wilayah secara berkelanjutan, seiring dinamika pembangunan dan perubahan kebijakan nasional.
Sementara itu, Raperda tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat diharapkan mampu menciptakan kondisi daerah yang aman, nyaman, dan tertib melalui penguatan peran pemerintah daerah dalam pelayanan dasar.
Untuk Raperda pengelolaan barang milik daerah, dilakukan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat, termasuk perubahan Permendagri terkait pengelolaan aset daerah.
Sedangkan perubahan ketiga atas Perda tentang susunan perangkat daerah bertujuan menyesuaikan nomenklatur dan kebutuhan organisasi perangkat daerah, termasuk pembentukan dinas dan badan sesuai ketentuan terbaru.
“Berdasarkan penjelasan tersebut, kami mengharapkan DPRD dapat membahas dan menyepakati Raperda yang telah disampaikan,” ujar Ratna.
Usai penyampaian Bupati, Ketua DPRD Firdaus menutup rapat paripurna dan menyatakan bahwa tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembahasan bersama alat kelengkapan dewan.
“Dengan telah disampaikannya penjelasan Bupati, maka rapat paripurna hari ini kami tutup dan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya,” tandasnya. (adv)
